Mahkamah Internasional, International Court of Justice telah mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota yaitu Ukraina dan Rusia.
Organ resmi dan badan khusus di bawah PBB ini dalam pemungutan suara 13-2, mengatakan Rusia perlu menghentikan operasi militer di Ukraina dan negara itu tidak dapat mendukung siapa pun yang mencoba melanjutkan konflik.
Kementerian luar negeri Rusia mengatakan Rusia tidak akan mematuhinya "mengingat absurditas gugatan itu."