Polemik mengenai "JHT" Jamsostek mungkin sudah mereda. Meski belum direvisi sepenuhnya Menteri Tenaga Kerja telah menyatakan ketentuan pengambilan JHT kembali kepada semula, yaitu dapat diambil sebelum usia 56 tahun kalau sudah PHK.
KEMBALI KE ARTIKEL