Untuk itu diperlukan jaminan atau Asuransi kesehatan. Â BPJS Kesehatan cukup ideal untuk dimiliki sebagai jaminan dasar.
Â
Data dari BPJS mengatakan ada jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah sampai saat ini atau 88.700.481. Orang atau lebih dari 88 juta.
Disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membedakannya dengan peserta dari non pemerintah.
Ada jatah untuk PBI ini. Itu baru 91.63 persen dan sisanya masih terbuka bagi yang membutuhkan sebanyak 9.37 persen yaitu sekitar 7.810.039 untuk memenuhi kuota PBI di 2021 sebanyak 96,8 juta jiwa.
Bagaimana kalau BPJS Kesehatan dikaitkan dengan urusan publik seperti pembuatan STNK, Jual beli tanah dan urusan pembuatan data keluarga dan sebagainya?