Mungkin benar, mungkin tidak. Penilaian ini relatif dari sudut mana kita memandang.
Pemerintah bersikukuh, permenaker itu cuma mengembalikan kepada ketentuan undang undang SJSN.
Ketua KSPI Â di Kompasiana mengatakan "Tidak relevan "JHT diambil di usia 56 tahun disaat saat gelombang PHK dan Pandemi sangat kuat tahun ini.
Apakah Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan kesulitan dana?Â