Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan
Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai pendemi pada 11 Maret 2020. Penetapan itu didasarkan pada persebaran virus yang secara geografis telah mencapai 205 negara (pemutakhiran tanggal 4 April 2020), termasuk Indonesia. Merespons pandemi ini, Presiden menyampaikan pidato pada tanggal 15 Maret 2020 yang salah satu pesannya adalah meminta masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL