Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada 2016 menunjukkan ada sekitar satu juta anak-anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan pendidikan di jenjang sekolah (
tautan). Menurut pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan bahwa pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran diakibatkan oleh kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Jadi anak dengan kebutuhan khusus tidak selalu mengacu pada anak dengan ketidakmampuan kognitif, emosi, dan fisik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL