Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai 3 fungsi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2014 yaitu Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik, dan Perekat dan Pemersatu Bangsa. Ketiga fungsi ini harus mampu diterapkan oleh seluruh ASN dimanapun mereka bekerja bahkan sampai di kehidupan sehari-hari mereka walaupun sedang tidak bertugas. Penerapan semua fungsi tadi sangat penting dilakukan dengan perilaku yang baik karena ASN merupakan cermin dari pemerintah. Bagaimanapun sikap atau tutur kata ASN akan diartikan oleh masyarakat merupakan sikap atau tutur kata pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL