Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menyoroti Kembali Nasib Pegawai Honorer Di Instansi Pemerintah

23 Desember 2024   10:28 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:28 89 0
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pada UU tersebut disebutkan juga bahwa pegawai lain selain PNS dan PPPK tidak diperkenankan menduduki jabatan dalam instansi pemerintah, sehingga bila masih terdapat pegawai selain PNS dan PPPK seperti pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun