Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti yang sudah diketahui bahwa PNS sudah ada sejak lama dan menjadi salah satu bagian jabatan pekerjaan yang populer di Indonesia, sedangkan PPPK boleh dibilang belum lama diperkenalkan.
KEMBALI KE ARTIKEL