Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun harus membuat rencana kinerja yang kemudian diinput pada aplikasi ekinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Â Penginputan rencana kinerja tersebut sebagai gambaran tujuan yang harus dicapai oleh masing-masing ASN. Pada aplikasi ekinerja sudah dibuat secara sistematis mengikuti alur dari PerMenpan RB nomor 6 Tahun 2022 sehingga para ASN mulai dari Pejabat Tinggi hingga Pelaksana dapat mengisi rencana kinerja tahunan mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL