Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Perlukah PNS Cuti Melahirkan 6 Bulan?

30 Agustus 2016   19:10 Diperbarui: 30 Agustus 2016   19:19 252 2
Baru baru ini Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Ekslusif yang cukup mengejutkan sebagian kalangan, tapi juga disambut gembira oleh kalangan yang berdampak langsung atas keluarnya Pergub tersebut, bagi para perempuan ASN, Pergub tersebut tentu sangat menguntungkan karena salah satu isinya adalah dapat cuti 1 bulan sebelum melahirkan dan 6 bulan setelah melahirkan, tapi perlukan ASN melahirkan dapat cuti 6 bulan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub tersebut, ini yang kemudian ditanggapi pro dan kontra oleh publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun