Hal yang sama juga seharusnya berlaku untuk Surat Tanda Registrasi (STR) Apoteker yang lebih dikenal dengan nama STRA, yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan diberikan pertama kali setelah yang bersangkutan lulus dan telah disumpah sebagai Apoteker. Masa berlaku STRA ini adalah lima tahun dan dapat diperpanjang melalui website KFN dengan persyaratan-persyaratan data identitas yang juga notabene 'seumur hidup' seperti KTP, ijazah, dan ditambah sertifikat kompetensi yang masih berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL