Melalui sebuah surat bernomor R-01/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015, Presiden Jokowi mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri kepada DPR untuk menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang tak lama lagi akan pensiun. Namun malang tak dapat ditolak, usulan tersebut disambut tembakan meriam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ke13 bulan Januari 2015, Budi Gunawan resmi menyandang status tersangka. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.