Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

BUMN 101: Mitos dan Fakta Seputar BUMN

16 Agustus 2009   12:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:49 1111 0
Ini adalah artikel perdana saya di kompasiana, dikenalin sama mas jet (suwun masss) dan berhutang kepada beliau untuk segera nulis di kompasiana. Salam kenal!

T: Apa itu BUMN?

J: BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, adalah perusahaan yang kepemilikan saham mayoritasnya dimiliki oleh Negara melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah (PMP)

T: Maksudnya saham perusahaan dimiliki mayoritas?

J: Mayoritas disini, sesuai definisi Pedoman Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) adalah kepemilikan yang dapat mengendalikan perusahaan.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa apabila Pemerintah menguasai lebih dari 50% maka dapat dikatakan bahwa Pemerintah 'menguasai' perusahaan tersebut. Akan tetapi harus diperhatikan pula definisi pengendalian dalam peraturan pasar modal, dimana disebutkan bahwa tidak semata pemilik mayoritas saham adalah pengendali, akan tetapi harus diperhatikan adanya klausula lain yang dapat mempengaruhi pengendalian tersebut.

T: Maksudnya klausula lain yang dapat mempengaruhi pengendalian?

J: Ada banyak klausula atau pun faktor yang akan mempengaruhi pengendalian perusahaan, misalnya adanya negative covenant dalam Obligasi yang menyebabkan perusahaan tidak bebas mengedalikan dirinya.

Dalam kasus BUMN, semua BUMN yang telah go public (telah mencatatkan sahamnya di Bursa), memiliki dua jenis kelas saham, seri 1 (atau biasa disebut saham dwiwarna atau saham merah-putih) dan seri 2 (atau saham biasa). Saham Dwiwarna, biasa dikenal sebagai golden share, hanya terdiri atas satu lembar saham, akan tetapi memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian perusahaan, seperti contoh: adanya persetujuan pemegang saham seri 1 untuk pergantian direksi, opsi penghapusan piutang, penjualan aset perusahaan, pengambilan saham di perusahaan lain, dan tindakan korporasi lain yang dinilai strategis. Hal ini dicantumkan secara eksplisit dalam Anggaran Dasar Perusahaan (Article of Association).

T: Jadi pengaruhnya buat BUMN apa ya dengan adanya saham seri 1 itu?

J: Tergantung dari sisi mana hal ini ingin dijawab.

Dari sisi nasionalisme:

Ini adalah hal yang baik, sehingga kemungkinan hostile takeover, atau upaya untuk merubah visi-misi perusahaan, ataupun industrial espionage dan hal-hal lain yang dapat dikategorikan sebagai infiltrasi unsur asing dapat dihindari. Hal ini menjamin bahwa BUMN masih akan tetap menjadi milik Pemerintah Indonesia, walaupun saham milik pemerintah menjadi minoritas selama Saham Seri 1 masih ada.

Dari sisi bisnis internasional:

Hal yang buruk, karena sesuai dengan laporan dari Standard&Poors, lembaga pemeringkat rating international, memberikan pengurangan rating (discounted rate) bagi BUMN Go Public (dalam hal ini Bank Mandiri dan Aneka Tambang) akibat adanya Saham Seri 1 karena dinilai tidak memberikan perlakuan yang seimbang bagi semua investor (unequal playing field), sehingga nilai perusahaan BUMN kita tidak mencapai nilai optimal, yaitu 6+ dari kemungkinan 10 (baca disini laporan lengkapnya)

T: Ada berapa jumlah BUMN sebenarnya?

J: Tepatnya 143 perusahaan yang masuk kategori BUMN

T: Banyak sekali, bergerak dalam industri apa saja?

J: Kelompok Perbankan (4 Perusahaan, karena Bank Ekspor Indonesia telah berubah menjadi Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia); Kelompok Asuransi (9 Perusahaan); Kelompok Jasa Pembiayaan (6 Perusahaan); Kelompok Jasa Konstruksi (9 Perusahaan); Kelompok Konsultan Konstruksi (5 Perusahaan); Kelompok Penunjang Konstruksi (2 Perusahaan); Kelompok Jasa Penilai (4 Perusahaan); Kelompok Jasa Lainnya (3 Perusahaan); Kelompok Pelabuhan (4 Perusahaan); Kelompok Pelayaran (4 Perusahaan); Kelompok Kebandarudaraan (2 Perusahaan); Kelompok Angkutan Darat (3 Perusahaan); Kelompok Logistik (4 Perusahaan); Kelompok Perdagangan (3 Perusahaan); Kelompok Pengerukan (1 Perusahaan); Kelompok Industri Farmasi (3 Perusahaan); Kelompok Industri Pariwisata (3 Perusahaan); Kelompok Kawasan Industri (5 Perusahaan); Kelompok Usaha Penerbangan (2 Perusahaan); Kelompok Dok dan Perkapalan (5 Perusahaan); Kelompok Perkebunan (15 Perusahaan); Kelompok Pertanian (2 Perusahaan); Kelompok Perikanan (2 Perusahaan); Kelompok Pupuk (1 Perusahaan); Kelompok Kehutanan (6 Perusahaan); Kelompok Kertas (2 Perusahaan); Kelompok Percetakan dan Penerbitan (4 Perusahaan); Kelompok Baja dan Konstruksi Baja (3 Perusahaan); Kelompok Industri Telekomunikasi (2 Perusahaan); Kelompok Industri Berbasis Teknologi (4 Perusahaan); Kelompok Energi (4 Perusahaan); Kelompok Industri Pertahanan (2 Perusahaan); Kelompok Semen (2 Perusahaan); Kelompok Industri Sandang (2 Perusahaan); Kelompok Aneka Industri (3 Perusahaan); dan Kelompok Pertambangan (4 Perusahaan).

T: Apa tidak bisa disederhanakan jumlah dan kelompoknya?

J: Saat ini tengah dilakukan upaya rightsizing BUMN melalui program BUMN Super-Holding, penjelasan lebih lengkap silahkan baca Artikel BUMN 103

T: BUMN merupakan industri yang diproteksi toh? Selayaknya BPIS, PLN, Jamsostek

J: Tidak semua BUMN industri yang terproteksi, BUMN perbankan macam Mandiri, BRI, BNI dan BTN jelas menghadapi persaingan bebas, juga termasuk Jiwasraya di bidang asuransi jiwa, Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara di bidang penerbangan, PTPN di bidang perkebunan dan masih banyak lagi

T: Kenapa BUMN harus menjual sahamnya kepada publik? Berarti sama dengan kita menjual aset negara kepada asing dong?

J: Pada dasarnya penjualan sebagian saham BUMN ke publik ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN, mengingat tidak semua BUMN dikelola berdasarkan praktek terbaik, selain tentu saja untuk mendapatkan dana segar untuk kebutuhan pengembangan usaha.

Hal ini juga merupakan alasan utama mengapa Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) tumbuh lebih subur di BUMN dibandingkan di perusahaan swasta. Ada tuntutan bahwa BUMN yang dimiliki Negara harus mampu dikelola sama baiknya dan sama profesionalnya (setidaknya) dengan perusahaan-perusahaan privat lainnya. Salah satu pendorong dikelolanya BUMN dengan baik, termasuk upaya untuk mencegah dan mempersulit adanya KKN di BUMN adalah dengan membuat BUMN menjadi sebuah perusahaan terbuka, dengan hal tersebut maka akan terjadi pengaturan yang lebih ketat dan pengawasan dari masyarakat.

Lihat juga Artikel BUMN 102

T:Tapi nyatanya Indosat dan beberapa perusahaan BUMN lain dijual untuk menutupi defisit APBN!

J:Untuk menjadi catatan, hanya Indosat yang kepemilikan saham pemerintah dilepas melalui private placement tahun 2002, dan ini hanya terjadi sekali dalam sejarah BUMN, jadi tidak fair kalo menggeneralisir satu perbuatan terhadap seluruh perbuatan yang lain. BUMN yang didivestasi lain seluruhnya untuk pengembangan usahanya sendiri. Seperti Wijaya Karya IPO tahun 2007, seluruh hasil IPO sebesar Rp 0,78 Triliun seluruhnya untuk pengembangan perusahaan.

T:Ok, masih banyak tapinya nih, kalo memang BUMN didivestasi demi pengelolaan yang lebih baik, bagaimana dengan kasus BNI yang kebobolan? Kasus PGN yang didenda Bapepam karena dianggap menyembunyikan informasi? Artinya sama saja kan, BUMN masih suka bertindak nakal..

J:Justru dengan sdah menjadi perusahaan terbuka, BUMN yang pengelolanya (baca: DIreksi) masih nakal akan mudah terekspos dan memberikan dampak langsung terhadap nilai perusahaan dengan turunnya harga saham mereka di Bursa. Tidak banyak yang tahu kan, kalo banyak BUMN lain yang belum didivestasi punya masalah pengelolaan, semata-mata karena mereka (BUMN) tidak punya kewajiban untuk ekspose informasi

T: Bukannya kita punya UU KIP? Posisi BUMN?

J: Silahkan lihat penjelasan dan perdebatan di artikel ini


T: Apa semua BUMN mencatatkan keuntungan?

J: Tidak semua, data terakhir yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN per 2006 mencatatkan bahwa dari total 139 BUMN (4 BUMN baru terbentuk setelah tahun 2006), hanya 88 BUMN yang mencatatkan keuntungan dengan laba bersih sebesar 29 triliun rupiah.

Sementara tercatat 42 BUMN mengalami kerugian dengan total kerugian bersih 4 triliun rupiah.

T: Berapa besar kontribusi BUMN kepada penerimaan pemerintah?

J: Silahkan lihat artikel BUMN 102

T: Pertanyaan terakhir, apa Direksi dan Komisaris BUMN sudah dipilih secara profesional dan bebas dari kepentingan?

J: No Comment

Artikel BUMN Series:

1. BUMN 101: Mitos dan Fakta Seputar BUMN
2. BUMN 102: Penciptaan Nilai dan Kontribusi kepada Perekonomian Negara
3. BUMN 103: Menuju BUMN Super-Holding, Harapan dan Kenyataan

Daftar Pustaka:


  1. Presentasi Dialog Interaktif KIBM di TVRI: Penguatan BUMN dalam Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional, 28 Agustus 2007
  2. Laporan Kinerja BUMN 2003-2007, Kementrian Badan Usaha Milik Negara
  3. Portal BUMN
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun