Demokrasi parlementer di Indonesia, yang juga dikenal sebagai demokrasi liberal, dimulai dengan jatuhnya Kabinet Presidensial Pertama pada 14 November 1945. Peristiwa ini dipicu oleh Maklumat Wakil Presiden No. X/1945 pada 16 Oktober 1945, diikuti oleh Maklumat Pemerintah pada 3 November 1945 yang menyerukan pembentukan partai politik di Indonesia. Perubahan ini menandai awal dari sistem politik yang lebih pluralistik dan demokratis. Usulan ini disetujui oleh Presiden Soekarno pada 14 November 1945, mengubah sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer.
KEMBALI KE ARTIKEL