Kita terbiasa ingin tahu, apa penyakit seseorang. Ini refleks spontan, karena kita berempati kepada seseorang yang sedang menderita, dan juga untuk pembelajaran pada diri agar lebih berhati-hati, menjaga kesehatan diri agar tidak sakit serupa.
Keingintahuan akan penyakit seseorang berhubungan dengan diagnosis. Tetapi Etika kedokteran sendiri menyatakan:
“Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.”
Dengan etika tersebut, maka hak akan diagnosis dan kondisi menjadi milik pasien dan keluarga semata. Hanya karena hal tertentu, dokter boleh membuka diagnosis, seperti hal dibawah ini:
“Seorang dokter dapat membuka rahasia medis seorang pasien untuk kepentingan pengobatan pasien tersebut, perintah undang-undang, permintaan pengadilan, untuk melindungi keselamatan dan kehidupan masyarakat setelah berkonsultasi dengan organisasi profesi, sepengetahuan/ijin pasien dan dalam dugaan perkara hukum pihak pasien telah secara sukarela menjelaskan sendiri diagnosis/pengobatan penyakitnya di media massa/elektronik/internet.”
Jadi, setidaknya telah didahului ijin pasien dan keluarga, atau jika dalam kasus hukum, pasien telah membuka kasus dahulu maka dokter berhak menjawab.
Dari dua pasal di atas, terlihat bahwa selain hal-hal di atas dokter tidak dapat membuka rahasia kedokteran. Kecuali sesuai salah satu kondisi diatas.
Sehingga, biarlah rahasia pribadi orang menjadi rahasia. Cukuplah kita berempati, dan mengambil pelajaran, hikmah yang ditinggalkan almarhum untuk kita.
Selamat jalan Olga!