Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pedagang Ini Hampir Putus Asa karena PPN Naik

21 Juli 2022   17:00 Diperbarui: 21 Juli 2022   17:03 33 2
Setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terhitung mulai 1 April 2022 Pemerintah melalui Kementrian Keuangan resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Walau cuma 1% tetapi kenaikkan PPN ini telah membuat banyak pedagang kerepotan karena seiring dengan naiknya PPN maka harga barang dan bahan pokok juga ikut naik. Salah satu yang mengalami kenaikkan adalah sembako.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun