Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Eksistensi Imigrasi Dalam Penanganan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural

20 Mei 2019   19:08 Diperbarui: 20 Mei 2019   19:26 2038 1
Sepanjang tahun 2018 Direktorat Jenderal Imigasi telah melakukan penundaan 5.785 permohonan paspor yang diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP) di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serta penundaan keberangkatan bagi calon TKI NP di 25 TPI seluruh Indonesia sebanyak 408 orang, hal ini terdapat pada Siaran Pers Capaian Kinerja Dan Isu Strategis Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2018. Capaian ini tentu sedikit banyak merefleksikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan fungsi pengawasan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang diduga akan menjadi TKI NP. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun