Membaca perjalanan KPK dan membandingkan kinerjanya di banyak negara berkembang, pemberantasan korupsi sering menjadi "gagal" karena anti-corruption bodies tidak  berani  masuk  kedalam  episentrum  korupsi. Kondisi ini dialami oleh indonesia pada saat KPK belum dibentuk. Pelbagai   komisi khusus dibentuk seperti Komite Anti Korupsi/KAK  (1967), Tim OPSTIB (1977), Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara/KPKPN (1999) hingga Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi/TGTPK (2000).
KEMBALI KE ARTIKEL