Pembayaran pajak melalui e-billing sangat memudahkan bagi para wajib pajak dalammembayar pajaknya. Tetapi sayangnya website yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, dalam hal ini
website tersebut tidak mumpuni dalam mengakomodasi pelayanan yang baik bagi para wajib pajak dalam membayar pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL