Penerapan demokrasi pada periode ini belum berjalan dengan baik. Hal yang demikian itu disebabkan situasi dan kondisi yang belum memungkinkan. Selama periode ini negara lebih banyak disibukkan dengan upaya-upaya untuk mempertahankan kemerdekaan dari berbagai kemungkinan serangan yang dilakukan penjajah dalam merongrong kemerdekaan Indonesia. Pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup (Kemendikbud, 2017: 54).
Sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah presidensial. Akan tetapi dua bulan setelah penetapan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia, sistem pemerintahannya mengalami pergeseran menjadi parlementer.