Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengenal Demokrasi pada Awal Kemerdekaan (1945-1949)

29 Mei 2018   20:54 Diperbarui: 29 Mei 2018   21:17 32994 0

Penerapan demokrasi pada periode ini belum berjalan dengan baik. Hal yang demikian itu disebabkan situasi dan kondisi yang belum memungkinkan. Selama periode ini negara lebih banyak disibukkan dengan upaya-upaya untuk mempertahankan kemerdekaan dari berbagai kemungkinan serangan yang dilakukan penjajah dalam merongrong kemerdekaan Indonesia. Pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.

Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup (Kemendikbud, 2017: 54).

Sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah presidensial. Akan tetapi dua bulan setelah penetapan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia, sistem pemerintahannya mengalami pergeseran menjadi parlementer.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun