Konsesi! Pemberian hak kelola izin usaha pertambangan bagi organisasi massa (ormas) keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/ 2024 berlaku. Menimbulkan gelombang prasangka. Ketentuan itu, disebut seolah menjadi kompensasi atas dukungan politik sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL