Batal! Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), akhirnya dibatalkan, setelah didesak berbagai pihak, serta menuai banyak polemik. Solusi temporer telah diambil, namun perlu strategi yang utuh untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan pendidikan tinggi, yang dikategorikan
"tersier" bersifat fakultatif dan bukan keharusan.
KEMBALI KE ARTIKEL