Ketidakteraturan didunia digital, terjadi karena keberadaan teknologi yang memangkas ruang dan waktu. Seketika, terjadi koneksi dalam jarak yang dekat
-proximity. Dan dalam situasi tersebut, maka semua mengalir tanpa filter, menerjang bak banjir bandang.
Cyberspace membawa serta
Cybercrime, dan dalam konteks penegakan hukum haruslah terbangun struktur Cyberlaw yang kuat. Dititik tersebut masalah terjadi, karena dunia maya adalah rimba raya yang tidak bertuan, ada celah kepalsuan identitas yang diperbolehkan
-anonymous diperkenankan.
KEMBALI KE ARTIKEL