Peraturan-peraturan tentang masalah pengelolaan limbah telah banyak dikeluarkan di setiap daerah di Indonesia, termasuk dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi. Hal tersebut disebabkan karena masalah limbah semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menempatkan masalah bahan dan limbah berbahaya sebagai salah satu perhatian utama, karena memiliki akibat dampak yang sangat buruk terhadap manusia dan lingkungan bila tidak dikelola secara baik. Penanganan limbah merupakan suatu keharusan guna terjaganya kesehatan manusia serta lingkungan pada umumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL