Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pentingnya Surat Roya dan 'Meroyakan' Sertifikat Rumah Anda

19 Januari 2011   03:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:25 4268 0
  1. Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM --> sudah atas nama anda sendiri
  2. Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
  3. Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
  4. Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Asli peta situasi
  6. Asli blue print denah/konstruksi bangunan
  7. Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
  8. Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun