Permasalahan dinegara kita sangat kompleks, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, sampai kepada masalah dalam tatanan pemerintahan seperti masalah korupsi, kurang kompetennya aparat pegawai (PNS), kesenjangan kesejahteraan pegawai pusat dan daerah, dsb.
Kembali kepada topik tentang rencana kebijakan kenaikan BBM, sebenarnya sah-sah saja pemerintah untuk menaikan atau menurunkan BBM karena itu sudah menjadi kewenangan pemerintah sebagai solusi mengatasi defisit anggaran, ataupun dengan maksud mengalihkan "subsidi BBM yang ditanggung pemerintah" untuk membiayai kebutuhan sektor lain yang dibutuhkan masyarakat. Saya memberi tanda kuti pada kalimat "subsidi yang ditanggung pemerintah", saya rasa kalimat tersebut kurang pas dan tidak seharusnya dijadikan alasan, karena pada dasarnya seluruh kekayaan negara adalah milik rakyat, dan rakyat menyerahkan pengelolaanya kepada pemerintah termasuk kekayaan minyak dan gas bumi seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" bukan sebaliknya yang justru menyengsarakan rakyat. Kita patut bersyukur bahwa kita dilahirkan dan hidup dinegara yang sangat kaya akan sumber daya alam yang tidak semua negara memilikinya. kalau saja pemerintah bisa mengelola seluruh kakayaan alam dengan baik tentunya masalah-masalah kompleks dinegara kita tidak akan pernah ada. Tidak akan ada masyarakat miskin, pengangguran, kriminalitas yang tinggi, tidak akan pernah ada BLT, RASKIN, dan kebijakan pemerintah lainnya dalam mengentaskan kemiskinan. Sebenarnya negara kita mampu mengelola SDA kita sendiri tanpa harus ada intervensi asing. Sudah saatnya kita mengelola kekayaan alam kita dengan tangan kita sendiri, memproduksi sendiri, menikmati sendiri atau kita jual kepada negara lain tidak seperti yang terjadi sekarang kita hanya menikmati 1% saja dari hasil eksploitasi minyak bumi, emas, uranium dsb yang dikelola oleh asing. Kita ekspor minyak mentah ke luar, dan kembali ke kita dalam keadaan siap dikonsumsi dan itupun kita harus membeli dengan harga yang cukup tinggi, sangat ironis bukan. Satu hal pesan yang ingin saya sampaikan kepada para pemimpin negeri ini, kepada warga indonesia yang kini sangat loyal terhadap pihak asing, yang sudah merasa nyaman dengan segala fasilitas yang mereka (pihak asing) berikan agar anda tetap loyal dengan mereka, saya cuma mengingatkan bahwa semua kekayaan alam adalah milik kita dan sudah menjadi hak kita, saudara dipercaya dan dipekerjakan oleh mereka atas dasar kemampuan saudara karena dianggap saudara bisa mengerjakan pekerjaan saudara sekarang. Apakah terbesit dalam benak saudara, kenapa kita tidak mengelola sendiri toh yang mengerjakan kita-kita juga. Namun hal ini tidaklah mudah, karena saya meyakini dibalik hal itu ada unsur politis dan kepentingan antara para pemimpin negeri kita dengan mereka (pihak asing) yang menyebabkan ke tidak beranian pemerintah untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh pihak asing. Mungkin saja dalam pikirin para peminpin kita lebih baik cari aman dan nyaman untuk dirinya saja, rakyat bodo amat biar mereka ngurus sendiri siapa pula yang nyuruh mereka miskin. Dalam UUD 1945 Pasal 34 "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". Lantas bagaimana pemerintah menafsirkan kata dipelihara dalam UUD 1945 pasal 34 tersebut ? Apa yang sudah pemerintah lakukan terhadap masyarakat miskin? Apakah BLT, RASKIN, JAMKESMAS? maaf bukan itu yang mereka minta. Yang mereka butuhkan adalah jaminan kehidupan mereka yang berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Mereka tidak mau menjadi pengemis yang hanya bergantung kepada BLT, mereka butuh kemudahan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, keringanan dan kemudahan memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan, kebutuhan rasa aman dan nyaman hidup dinegeri ini. Seperti sekarang inikah yang dilakukan negara untuk memlihara fakir miskin dan anak-anak terlantar ? anak-anak dengan pakaian compang camping berkeliaran dijalanan disaat anak sebaya mereka berseragam sekolah? Ibu-ibu sambil menggendong bayi, dalam kondisi kehujanan, kepanasan, mereka meminta sedikit recehan dari para pengendara mobil di persimpangan jalan demi untuk mencari sesuap nasi bagi anak-anak mereka pada hari itu, disaat yang sama para pemimpin negeri ini duduk makan dengan enaknya di restoran atau di hotel mewah dalam rangka membahas upaya pengentasan kemiskinan termasuk membahas rencana kenaikan BBM?
Saya rasa pemerintah sekarang sudah frustasi, sehingga tidak bisa berfikir untuk mengambil kebijakan yang lebih cerdas. Sedikit saran dari saya sebagai orang bodoh namun tidak rela kalau dibodohi pemerintah terus menerus, alangkah bijaknya kalau memang rencana untuk menaikan BBM tersebut dianggap sangat perlu maka hendaknya tidak dilakukan secara flat, maksudnya dalam penetapan harga BBM hendaknya harus disesuikan dengan klasifikasi konsumen/pengguna BBM itu sendiri, sebagai contoh harga BBM Industri harus berbeda dengan harga BBM untuk kebutuhan sosial masyarakat. Harga BBM sosial masyarakat pun diklasifikasi lagi dbagi menjadi beberapa segmen, ada segmen kelas atas, menengah dan kelas bawah atau kelas I, II dan III kalau perlu ada kelas VIP. Diilustrasikan seperti ini;
- kelas I adalah mereka yang memiki kendaraan pribadi tahun "N" ke atas, kendaraan operasional pemerintah, kendaraan operasional termasuk bahan bakar penunjang produksi industri barang/jasa swasta skala besar (nasional), dianggap sebagai kelas atas (sebagai golongan masyarakat mampu) dengan tarif BBM yang ditetapkan lebih mahal dari kelas lainnya, memiliki kandungan oktan yang lebih tinggi pula. Jadi mereka bayar mahal tetapi kualitasnyapun jauh lebih bagus.  Menggunakan plat nomor kendaraan warna Hijau sebagai tandanya serta tanda khusus lainnya jika perlu untuk membedakan kendaraan pribadi, industri maupun kendaraan operasional pemerintah.
- Kelas II adalah mereka yang memiliki kendaraan pribadi dibawah tahun "N", kendaraan operasional termasuk bahan bakar penunjang produksi industri barang/jasa swasta skala menengah. Menggunakan plat nomor kendaraan warna Hitam sebagai tandanya serta tanda khusus lainnya jika perlu untuk membedakan kendaraan pribadi dengan industri. Harga relatif lebih murah dengan kelas I.
- Kelas III adalah kendaraan transportasi umum, kendaraan operasional termasuk bahan bakar penunjang produksi industri barang/jasa swasta skala kecil. Menggunakan plat nomor kendaraan warna Kuning sebagai tandanya serta tanda khusus lainnya jika perlu untuk membedakan kendaraan keduanya. Harga sangat murah dan terjangkau.
- Dalam penentuan kelas-kelas tersebut tentunya harus diatur dalam UU yang memiliki sifat mengikat, memaksa, mengatur dan ada sanksi bagi yang melanggar.