Menanggapi hal ini, Bu Sri Mulyani dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan yang ketat terkait hutang negara. Keputusan untuk mengajukan hutang harus disetujui oleh wakil-wakil presiden di DPR RI, sehingga presiden tidak bisa mengambil keputusan tentang hutang negara sendirian. Pembayaran hutang negara juga dibatasi hingga maksimal 60% dari pendapatan negara saat ini, dan saat ini hutang Indonesia hanya sekitar 35% dari batas maksimal tersebut.
Dalam konteks ini, Jokowi telah berhasil menjaga hutang negara tetap rendah dengan melakukan penghematan dan mengalokasikan APBN untuk kepentingan rakyat, seperti subsidi, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini bertanggung jawab dalam mengelola hutang negara dan fokus pada kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa pengelolaan utang negara tetap berkelanjutan dan tidak memberatkan generasi mendatang.