Pelayanan publik adalah suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang telah disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dapat dilakukan oleh organisasi pemerintahan atau organisasi privat.
KEMBALI KE ARTIKEL