Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengenal Rumah Detensi Imigrasi: Pelayanan Deteni Sebagai Wujud Perlindungan Hak Dasar Manusia

24 Juni 2022   10:50 Diperbarui: 24 Juni 2022   11:37 1001 2
Salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah memberikan pelayanan bagi deteni. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi pada Bagian V Pelaksanaan Poin 2 tentang Pelayanan Deteni. Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pengertian dari deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa deteni merupakan orang asing yang dikenai TAK karena melanggar atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun