Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mitigasi Hukum Terhadap Klausula Milik Beding (Beding Van Niet Zuivering) dalam Perjanjian Utang Piutang

2 September 2024   11:50 Diperbarui: 2 September 2024   12:20 315 1
Perjanjian utang piutang adalah hal yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dari sisi nilai nya variatif mulai dari skala yang kecil maupun yang besar.Dalam hukum positif Indonesia perjanjian Utang Piutang dimuat dalam ketentuan pasal 1754 sampai dengan 1769 KUH Perdata.Namun dalam KUHPerdata sendiri perjanjian utang piutang dimaknai sebagai perbuatan Pinjam-meminjam atau Pinjam Pakai Habis, menurut hukum definisi dari utang piutang adalah “suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama”.Praktik ini menjadi kegiatan yang dilakukan oleh subjek hukum (baik orang perorangan maupun badan hukum) dalam mendukung perkembangan usaha atapun perekonomian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun