Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

20 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12 61 0
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menjadi salah satu isu penting dalam agenda ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menegaskan, kenaikan ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun