Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menjadi salah satu isu penting dalam agenda ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menegaskan, kenaikan ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL