Sebagaimana yang kita ketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, DKI Jakarta satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada 2 putaran. Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL