Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau gangguan mental (istilah awam "orang gila") memiliki gejala berbeda-beda. Menurut UU Kesehatan Jiwa No.18 tahun 2014, orang dengan gangguan jiwa merupakan orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL