Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. E Tilang merupakan system penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kedisplinan pengendara dengan mengunakan alat teknologi kamera pemantau yang bekerja dalam 24 jam, pemberitahuan pelanggaran E Tilang ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau surat tilang dikirim kerumah, Ketika pelanggar mendapatkan surat tilang di sini pentingannya ilmu accounting dalam memproses pelanggar agar mampu membayar dendan dengan mudah dan efektif namun nyatanya masih banyak pelanggar yang kebingungan dalam proses pembayaran yang harus di lakukan ketikan terkena E Tilang dikarenakan teknologi belum sepenuhhnya berjalan efektif dan belum sepenuhnya dapat menggantikan peran polisi lalu lintas. Masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera E Tilang. Seperti beberapa factor berikut :
KEMBALI KE ARTIKEL