Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Polemik Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta

2 Juni 2019   01:26 Diperbarui: 2 Juni 2019   01:49 155 0
          Pada tahun ini pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 1 miliar rupiah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan/atau Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun