Pada tahun ini pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 1 miliar rupiah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan/atau Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
KEMBALI KE ARTIKEL