Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dua warga negara yang mengaku tidak menganut agama dan kepercayaan tertentu, yaitu Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto. Keduanya mempersoalkan Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. edua pasal yang diuji tersebut mengatur tentang ketentuan di dalam kartu keluarga (Pasal 61 Ayat 1) dan kartu tanda penduduk (Pasal 64 Ayat 1) yang mengatur tentang pemuatan kolom agama dan kepercayaan dalam dokumen kependudukan yang dimaksud. Para pemohon mendalilkan, data kependudukan seperti di dalam KK ataupun KTP seharusnya tidak perlu mencantumkan kolom agama dan kepercayaan, terutama hal itu bagi warga yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Perkara mereka diregister dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 (Kompas, 2/1/25).
KEMBALI KE ARTIKEL