Bank Tanah termasuk dalam kategori badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan nasional, Bank Tanah memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dan akuntabel kepada publik. Beberapa regulasi yang mendasari Badan Bank Tanah Sebagai Badan Publik  yaitu Pasal 1 Ayat 3 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya terkait dengan penyelenggaraan negara. Bank Tanah, sebagai lembaga yang mengelola aset negara berupa tanah, termasuk dalam kategori ini. UU tersebut ditindaklanjutu dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 4 yang menegaskan bahwa Bank Tanah bertugas untuk mengelola tanah, baik untuk kepentingan pembangunan umum maupun tujuan tertentu, termasuk perumahan, ekonomi, dan lingkungan. Tugas ini menjadikannya bagian dari penyelenggara fungsi negara.
KEMBALI KE ARTIKEL