Eksistensi Badan Bank Tanah di bumi pertiwi membawa angin segar tersendiri. Sejak kelahirannya melalui  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 perihal  Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Badan publik ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia. Lembaga ini dirancang untuk mengelola tanah secara optimal demi kepentingan publik, termasuk untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL