Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi landasan hukum bagi sistem penyiaran di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, dengan perkembangan teknologi digital, perubahan perilaku masyarakat, dan dinamika global, revisi UU ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Tujuan utama revisi ini adalah menciptakan ekosistem penyiaran yang adaptif terhadap perubahan zaman, menjamin keberagaman konten, melindungi kepentingan publik, dan meningkatkan kualitas penyiaran. Terdapat beberapa latar belakangperlunya revisi UU Penyiaran, antara lain:
Pertama, Perkembangan teknologi digital. Teknologi penyiaran telah bergeser dari sistem analog ke digital. Perubahan ini membutuhkan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi kebutuhan migrasi teknologi, termasuk penyiaran digital terrestrial, over-the-top (OTT), dan layanan streaming;
Kedua, Kesenjangan regulasi dan realitas industri. Banyak isu dalam industri penyiaran seperti monopoli kepemilikan, ketidakmerataan akses penyiaran di daerah terpencil, serta minimnya keberpihakan pada konten lokal yang belum diatur secara spesifik dalam UU Nomor 32 Tahun 2002;
Ketiga, Perlindungan publik dalam era informasi. Revisi diperlukan untuk memastikan perlindungan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan, konten negatif, dan ancaman hoaks yang marak dalam media penyiaran modern;
Keempat, Peningkatan daya saing Nasional. Dengan kompetisi global di bidang media, revisi UU diharapkan mendorong terciptanya industri penyiaran yang inovatif, kompetitif, dan mampu berkontribusi terhadap ekonomi kreatif nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL