Hak dasar warga negara untuk memperoleh informasi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi; Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public; Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan adanya mekanisme permohonan informasi publik, masyarakat dapat meminta data atau informasi yang dikelola oleh badan publik untuk mendukung pengawasan, partisipasi, atau pelaksanaan hak asasi lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL