Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mencanangkan program Analog Switch Off (ASO). Program tersebut berupa migrasi televisi analog ke televisi digital. Migrasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60A ayat 22. Karena itulah, pemerintah berusaha untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat dengan segera.
KEMBALI KE ARTIKEL