Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Kenaikan ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam upaya memahami dampak dari kebijakan ini, kami mewawancarai Pak Syarifuddin, seorang pedagang sembako ( Pokan 4 ) Â di Jl. Raya Parung - Ciputat, Bojongsari Baru, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat yang telah bertahun-tahun berkecimpung di sektor UMKM. Minimnya Informasi Tentang Kenaikan Tarif PPNKetika ditanya mengenai pengetahuannya tentang perubahan tarif PPN yang akan diterapkan pada 2025, Pak Syarifuddin mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Hal ini mencerminkan bahwa banyak pelaku UMKM yang mungkin belum sepenuhnya menyadari perubahan ini atau memahami dampaknya. Dampak Kenaikan PPN terhadap BisnisPak Syarifuddin menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tentu akan berdampak pada penghasilan para pedagang. "Pastinya berpengaruh pada penghasilan karena kan PPN itu potongan pajak," ujarnya. Dampak langsung yang dirasakan adalah berkurangnya pendapatan akibat potongan pajak yang lebih besar. Selain itu, ia memprediksi bahwa biaya operasional bisnisnya juga akan meningkat seiring dengan kenaikan tarif PPN.
KEMBALI KE ARTIKEL