Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Edukasi UU ITE Sebagai Antisipasi Kejahatan Digital di Lingkungan Remaja Kelurahan Bendan Duwur

10 Agustus 2022   22:09 Diperbarui: 10 Agustus 2022   22:17 627 1
Edukasi dengan judul program " Waspada Kejahatan Digital", dilakukan pada hari Kamis 21 Juli 2022. Edukasi ini dilakukan secara langsung kepada siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang, bersamaan dengan pelaksanaan program sosialisasi Narkoba SMPIT Insan Cendekia Semarang di Kelurahan Bendan Duwur,Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Dalam edukasi ini dibagikan leaflet yang berisi tips dan trik menggunakan internet secara sehat agar terhindar dari kejahatan digital seperti tidak menggunakan password yang sama di setiap akun sosial media yang dimiliki, dan pengenalan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Leaflet ini didistribusikan secara langsung kepada 80 siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang. Selain itu leaflet ini didistribusikan dengan catatan berupa himbauan agar siswa/siswi SMPIT Insan Cendekia Semarang sebagai pembaca dapat meneruskan pesan tersebut kepada lingkungan sekitarnya.
 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun