Beberapa hari ini, terjadi lagi kasus rencana penutupan atau penyegelan tempat ibadat di Jogjakarta. Uniknya, gereja tersebut telah 30 tahun ada. Lagi, dalih penyegelan adalah soal IMB. Logikanya jika tempat ibadat tidak berIMB sebagai tempat ibadat, maka tidak boleh digunakan. Nalar saya yang cupet ini menangkap demikian.
KEMBALI KE ARTIKEL