Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Orang Miskin Dilarang Sakit?

18 Januari 2024   12:45 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:51 225 0
Menurut undang-undang, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun