Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, yang diterjemahkan pada UU Nomer 22/2001, bahwa Migas sebagai sumber kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL