Guru merupakan salah satu profesi mulya yang banyak diidamkan. Dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa menjadi guru adalah sebuah kehormatan.
KEMBALI KE ARTIKEL