CATAHU 2021 mencatat sepanjang tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai sebesar 299.911 kasus yang dihimpun dari lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus, Pengadilan Negeri/Pengadilan agama sebanyak 291.677 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus. Jumlah kasus tersebut menurun sebesar 31% dibandingkan tahun 2020 dimana CATAHU mencatat jumlah kasus sebanyak 431.471. Penurunan jumlah kasus tersebut menurut Komnas Perempuan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: menurunnya pengembalian kuisioner di tahun ini, kondisi pandemik yang memaksa penyesuaian pada sistem kerja layanan, dan perlunya penyesuaian terhadap sistem pengumpulan data dengan format baru (online) yang disertai dengan penambahan pertanyaan tentang proses hukum, kondisi dan keberlangsungan lembaga layanan.
Namun turunnya jumlah kasus tersebut tidak menggambarkan situasi yang semakin kondusif bagi perempuan atau sebagai tanda berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh komnas perempuan, pandemik Covid-19 juga menjadi faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah kasus yang dilaporkan. Dapat dilihat dari beberapa pembatasan yang terjadi di beberapa daerah (PSBB) yang membuat korban mau tidak mau berada dekat dengan pelaku sehingga sulit untuk melapor, sampai dengan persoalan literasi teknologi dan model layanan pengaduan yang mengalami hambatan karena harus beradptasi dengan kondisi pandemi (pengaduan secara online). Pada prakteknya pengadilan agama juga membatasi layanannya serta membatasi proses persidangan.
Hal ini perlu untuk menjadi perhatian karena banyaknya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi tidak mendapatkan penanganan yang sesuai dikarenakan kurangnya keberanian dari korban yang mengalami kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Korban juga sering dihadapkan dengan victim blaming oleh orang-orang terdekatnya yang menyalahkan cara berpakaian korban, maupun menyalahkan korban yang keluar dimalam hari. Pentingnya untuk melaporkan kasus bukan semata-mata bertujuan untuk menghukum pelaku kekerasan, melainkan juga untuk melindungi hak-hak korban. Korban yang mengalami kekerasan perlu untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan dari keluarga dan pendamping yang memiliki kualifikasi sesuai agar dalam menghadapi masa depannya korban dapat mengatasi traumanya.
Kedepannya diharapkan DPR RI bersama dengan Pemerintah Indonesia segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Pungkas) yang sudah mandek sejak tahun 2012. RUU Pungkas memuat jenis-jenis kekerasan seksual yang sampai saat ini tidak memiliki payung hukum, memberikan jaminan atas penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan akses rehabilitasi khusus kepada pelaku kekerasan agar tidak mengulangi perbuatannya. Semoga dengan disahkannya RUU Pungkas ini, perempuan di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan yang komprehensif sehingga dikemudian hari jumlah kasus yang tercatat oleh Komnas Perempuan di CATAHU benar-benar mengalami penurunan signifikan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Ditulis oleh :
Yowanda, S.H., M.Kn.
Founder @womenfornations & Aktivis Gerak Perempuan Sulut