Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Malpraktik Dokter dalam Hukum Positif Indonesia

19 Januari 2021   20:40 Diperbarui: 19 Januari 2021   20:56 183 8
        Malpraktik merupakan terminologi yang digunakan atas adanya ketidaksesuaian antara harapan dan  ketercapaian upaya pelayanan kesehatan. Biasa saja akibat adanya kesalahan tindakan kedokteran, adanya resiko, atau kejadian ikutan yang tak terprediksi dan berdampak pada tubuh pasien. Hukum tidak menyebutkan secara eksplisit tentang malpraktik. Trend diskusi "malpraktik" di Indonesia dilatarbelakangi beberapa hal, yaitu : 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun