Malpraktik merupakan terminologi yang digunakan atas adanya ketidaksesuaian antara harapan dan ketercapaian upaya pelayanan kesehatan. Biasa saja akibat adanya kesalahan tindakan kedokteran, adanya resiko, atau kejadian ikutan yang tak terprediksi dan berdampak pada tubuh pasien. Hukum tidak menyebutkan secara eksplisit tentang malpraktik. Trend diskusi "malpraktik" di Indonesia dilatarbelakangi beberapa hal, yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL